XIMPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31
Negarahukum Indonesia sudah berdiri sejak lebih dari enam puluh tahun lamanya. Kualifikasinya sebagai Negara hukum pada tahun 1945 terbaca dalam p enjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan mengenai "Sistem Pemerintahan Negara" dikatakan "Indonesia ialah n egara yang b erdasar atas hukum ". Selanjutnya di bawahnya dijelaskan, "Negara Indonesia berdasar kan atas hukum
GubernurJawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil berkomitmen untuk terus memerangi dan mencegah bahaya laten korupsi dan dia mencatat ada 12 modus dalam tindak
cash.
- Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter. Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?Pengertian KKN Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme KKN Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Baca juga Mahfud MD Gebuki Semua yang Korupsi Pencegahan KKN di Indonesia Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie BJ Habibie. Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaku KKN Praktik KKN tidak hanya mungkin dilakukan antar-penyelenggara negara tetapi juga antara penyelenggaraan negara dan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha dan lainnya. Baca juga KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN. Maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara, yang meliputi Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara Pejabat negara pada lembaga tinggi negara Menteri Gubernur Hakim di semua tingkatan peradilan Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain Direksi, komisaris dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMN Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara RI Jaksa Penyidik Panitera pengadilan Pemimpin dan bendaharawan proyek Baca juga Jejak Korupsi Asabri Tahun 1995, Negara Dibobol Rp 410 Miliar
Home Opini Sabtu, 27 Mei 2023 - 1120 WIBloading... Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews A A A Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Universitas PadjadjaranMASYARAKAT termasuk para ahli hukum pidana juga praktisi penegak hukum telah mengabaikan dua jenis perbuatan, Kolusi dan Nepotisme dalam penanganan perkara Korupsi. Sedangkan Kolusi dan Nepotisme telah ditetapkan sebagai tindak pidana di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN. Bahkan sejatinya di dalam Desain Besar grand design pencegahan dan pemberantasan Korupsi memasuki era Reformasi hukum tahun 1998, UU KKN adalah merupakan “Umbrella-Act” dari seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara termasuk peraturan kode etik dan disiplin aparatur penyelenggaraan negara khususnya di kepolisian, kejaksaan, dan di jajaran Mahkamah Agung. Dua dari ketiga jenis tindak pidana tersebut, Kolusi dan Nepotisme tidak pernah diimplementasikan terhadap perkara korupsi terutama di kalangan penyelenggara negara seperti perbuatan secara melawan hukum dalam proses lelang/tender barang dan jasa pemerintah Kementerian/Lembaga. Sedangkan diketahui bukan rahasia umum bahwa dalam proses tender selalu terkait hubungan anak, saudara, atau kawan pejabat Kementerian/Lembaga sebagai “perantara” yang berhubungan dengan kontraktor dan kontraktor dan pejabat tersebut. Hampir dapat dipastikan bahwa dalam setiap penyelenggaraan lelang barang dan atau jasa tidak ada keterlibatan sanak saudara pejabat pengguna anggaran PA atau kawan-kawannya misalnya kasus korupsi pengadaan proyek BTS Kemenkominfo dimana keluarga Menkominfo terlibat; kasus suap di MA; kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan masih banyak lagi. Tindak pidana kolusi dan nepotisme ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar tidak berbeda jauh dengan ancaman tindak pidana tipikor. Kewajiban melaporkan harta kekayaan setiap penyelenggaa negara sebelum, selama, dan setelah diangkat sebagai PNS/ASN atau pejabat struktural memudahkan aparatur penegak hukum untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya penyimpangan harta kekayaan penyelenggara negara dan dapat digunakan sebagai titik tolak untuk mengusut dan menelusri, jika ada kelebihan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara tersebut. Yang penting dalam mencegah KKN di kalangan penyelenggara negara adalah bahwa setiap penyelenggara negara tidak berhak memiliki harta kekayaan yang ia peroleh di luar penghasilanya yang sah atau diperoleh secara melanggar hukum. Di dalam penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, aparatur penegak hukum wajib meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti ditemukan aliran dana yang berasal dari tindak pidana maka penyidikan masuk ke ranah UU Anti TPPU di mana peranan sentral berada pada PPATK di bawah koordinasi penyidik. Dalam konteks penelusuran dan pembuktian tindak pencucian uang dapat dilakukan dua cara yaitu melalui prosedur penuntutan pidana dengan metoda pembalikan beban pembuktian reversal of burden of proof yang akan diakhiri dengan perampasan aset criminal based forfeiture. Cara kedua melalui perampasan aset asal kejahatan dengan perampasan melalui gugatan keperdataan civil based forfeiture. Kejaksaan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan negeri dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya adalah berasal dari penghasilan yang sah. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta kekayaannya. Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut telah diatur lebih rinci dan spesifik di dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana UU PA yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena perampasan aset tindak pidana berada atau terletak di hilir pemberantasan korupsi yaitu yang dijadikan target hanya aliran dana yang berasal dari KKN apa pun bentuknya termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN. opini kkn pemberantasan korupsi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 17 menit yang lalu 26 menit yang lalu 46 menit yang lalu 47 menit yang lalu 53 menit yang lalu 1 jam yang lalu
korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena